STUDI HUKUM ISLAM


A.Ushul Fiqh dan Fiqh
1.Pengertian Ushul Fiqh dan Fiqh

Menurut bahasa “Fiqih” berasal dari kata “faqiha-yafqahu-fiqhan” yang mempunyai arti mengerti atau paham. Sedangkan arti kata ushul merupakan bentuk jamak dari kata ashl yang secara etimologi mempunyai arti fondasi sesuatu, sedangkan secara terminology kata ashl mempunyai arti dalil (landasan hukum) atau qaidah. Ushul Fiqh adalah merupakan kaidah yang memelihara fuqaha’ agar tidak terjadi kesalahan di dalam mengistimbatkan (menggali) hukum.


2. Hubungan Ushul Fiqh dengan Fiqh dan fungsi Ushul Fiqh
Hubungan ilmu Ushul Fiqh dengan Fiqh adalah seperti hubungan ilmu mathiq (logika)  dengan filsafat, bahwa mantiq merupakan kaedah berfikir yang memelihara akal agar tidak ada kerancuan dalam berfikir.
fungsi Ushul Fiqh itu sendiri adalah untuk membedakan istimbath yang benar atau salah yang dilakukan oleh fuqaha’.

3. Objek Pembahasan Ushul Fiqh dan fiqh

Objek Ushul Fiqh berbeda dengan Fiqh.Objek fiqh adalah hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia beserta dalil-dalilnya yang terinci.Manakala objek ushul fiqh mengenai metdologi penetapan hukum-hukum tersebut. Kedua-dua disiplin ilmu tersebut sama –sama membahas dalil-dalil syara’ akan tetapi tinjauannya berbeda. Fiqh membahas dalil-dalil tersebut untuk menetapkan hukum-hukum cabang yang berhubungan dengan perbuatan manusia.Sedangkan ushul fiqh meninjau dari segi penetapan hukum, klasifikasi argumentasi serta siatuasi dan kondisi yang melatar belakangi dalil-dali tersebut.

4. Perbedaan Ushul Fiqh Dan Fiqih
Perbedaan antara fiqh dan ushul fiqh, bahwa ushul fiqh merupakan metode (cara) yang harus ditempuh ahli fiqh di dalam menetapkan hukum-hukum syara’ bedasarkan dalil syara’, serta mengklasifikasikan dalil-dali tersebut bedasrkan kualitasnya. Dalil Al Qur’an harus didahulukan  dari pada qiyas serta dalil-dalil yang tidak berdasar kepada Al Qur’an dan Sunnah. Sedangkan Fiqh adalah hasil hukum-hukum syar’i bedasarkan methode-methode tersebut.

B.Fiqh dan Syari’ah
1.Pengertian syari’ah dan fiqh
Syari’ah pada asalnya bermakna jalan yang lempang atau jalan yang dilalui air terjun. Syari‟ah adalah kosa kata bahasa Arab yang secara harfiah berarti ”suber air” atau ”sumber kehidupan”,dalam Mukhtar al-Shihah diungkapkan sebagai berikut:Syari’ah adalah sumber air dan ia adalah tujuan bagi orang yang akan minum. Syari’ah juga sesuatu yang telah ditetapkan Allah SWT kepada hamba-Nya berupa agama yang telah disyari’atkan kepada mereka.
Secara istilah, para ulama mendefinisikan fikih sebagai berikut:
Fikih adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang bersifat praktis (‘amaliyyah) yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci (tafshîlî). (An-Nabhani,ibid., III/5).
2.Perbedaan syari’ah dan fiqh               
Fikih adalah pengetahuan terhadap sejumlah hukum syariat yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci. Sedangkan syariat adalah hukum Allah yang berlaku pada benda dan perbuatan manusia.

No comments:

Post a Comment