A.Ushul Fiqh dan Fiqh
1.Pengertian Ushul
Fiqh dan Fiqh
Menurut bahasa “Fiqih”
berasal dari kata “faqiha-yafqahu-fiqhan” yang mempunyai arti mengerti atau
paham. Sedangkan arti kata ushul merupakan bentuk jamak dari kata ashl yang secara
etimologi mempunyai arti fondasi sesuatu, sedangkan secara terminology kata
ashl mempunyai arti dalil (landasan hukum) atau qaidah. Ushul Fiqh
adalah merupakan kaidah yang memelihara fuqaha’ agar tidak terjadi kesalahan di
dalam mengistimbatkan (menggali) hukum.
2. Hubungan Ushul Fiqh dengan Fiqh
dan fungsi Ushul Fiqh
Hubungan ilmu Ushul Fiqh dengan Fiqh adalah seperti
hubungan ilmu mathiq (logika) dengan filsafat, bahwa mantiq merupakan
kaedah berfikir yang memelihara akal agar tidak ada kerancuan dalam berfikir.
fungsi Ushul Fiqh itu sendiri adalah untuk membedakan
istimbath yang benar atau salah yang dilakukan oleh fuqaha’.
3. Objek Pembahasan Ushul Fiqh dan fiqh
Objek Ushul Fiqh berbeda dengan Fiqh.Objek fiqh adalah
hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia beserta dalil-dalilnya yang
terinci.Manakala objek ushul fiqh mengenai metdologi penetapan hukum-hukum
tersebut. Kedua-dua disiplin ilmu tersebut sama –sama membahas dalil-dalil
syara’ akan tetapi tinjauannya berbeda. Fiqh membahas dalil-dalil tersebut
untuk menetapkan hukum-hukum cabang yang berhubungan dengan perbuatan
manusia.Sedangkan ushul fiqh meninjau dari segi penetapan hukum, klasifikasi
argumentasi serta siatuasi dan kondisi yang melatar belakangi dalil-dali tersebut.
4. Perbedaan Ushul Fiqh Dan Fiqih
Perbedaan antara fiqh dan ushul fiqh, bahwa ushul fiqh
merupakan metode (cara) yang harus ditempuh ahli fiqh di dalam menetapkan
hukum-hukum syara’ bedasarkan dalil syara’, serta mengklasifikasikan dalil-dali
tersebut bedasrkan kualitasnya. Dalil Al Qur’an harus didahulukan dari
pada qiyas serta dalil-dalil yang tidak berdasar kepada Al Qur’an dan Sunnah.
Sedangkan Fiqh adalah hasil hukum-hukum syar’i bedasarkan methode-methode
tersebut.
B.Fiqh dan
Syari’ah
1.Pengertian
syari’ah dan fiqh
Syari’ah pada asalnya bermakna
jalan yang lempang atau jalan yang
dilalui air terjun. Syari‟ah adalah kosa
kata bahasa Arab yang secara harfiah berarti ”suber air” atau ”sumber
kehidupan”,dalam Mukhtar al-Shihah diungkapkan sebagai berikut:Syari’ah
adalah sumber air dan ia adalah tujuan bagi orang yang akan minum. Syari’ah
juga sesuatu yang telah ditetapkan Allah SWT kepada hamba-Nya berupa agama yang
telah disyari’atkan kepada mereka.
Secara istilah, para ulama mendefinisikan fikih sebagai berikut:
Fikih adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang bersifat praktis (‘amaliyyah) yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci (tafshîlî). (An-Nabhani,ibid., III/5).
Fikih adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang bersifat praktis (‘amaliyyah) yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci (tafshîlî). (An-Nabhani,ibid., III/5).
2.Perbedaan
syari’ah dan fiqh
Fikih
adalah pengetahuan terhadap sejumlah hukum syariat yang digali dari dalil-dalil
yang bersifat rinci. Sedangkan syariat adalah hukum Allah yang berlaku pada
benda dan perbuatan manusia.
No comments:
Post a Comment